Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera. Hingga saat ini, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses, dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara daring, Presiden meminta Kapolri melaporkan perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab karhutla, termasuk keterlibatan korporasi.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan,” ujar Kapolri.
Dari jumlah tersebut, Sigit menjelaskan sebanyak 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sedangkan 18 lainnya disebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran.
Selain pelaku perseorangan, kepolisian juga mulai menelusuri keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
“Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” tuturnya.
Sigit menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 60 perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut turut melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkasnya.
Langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani terhadap dugaan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan kelapa sawit.
Puan meminta instansi terkait menyelidiki dugaan alih fungsi tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak, tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa pengusutan karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran terhadap pemilik, pemberi perintah, maupun korporasi yang diduga mendapatkan manfaat dari pembakaran menjadi penting agar penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh.
Kasus di Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur, menjadi salah satu contoh dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Polisi menetapkan BS sebagai tersangka setelah sekitar 12 hektare lahan terbakar dan menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.
Dari pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan area perkebunan kelapa sawit.
[w.R]