Tegas Berantas Judi Daring, 228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Pemerintah

Jakarta – Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik judi daring dengan mencoret 228 ribu nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas judi daring, hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar bansos tepat sasaran.

“Kami menindaklanjuti hasil analisis PPATK. Dari 600 ribu lebih penerima yang terindikasi tidak layak, 228 ribu sudah kami coret dan mereka tidak menerima lagi karena ada anomali, seperti terlibat judi online,” ujarnya.

Selain itu, lebih dari 375 ribu data penerima lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, termasuk penelusuran profil rekening, pekerjaan, dan aktivitas mencurigakan lainnya.

Saifullah menambahkan bahwa proses skrining terhadap rekening calon penerima akan diperketat sebelum penyaluran bansos berikutnya pada triwulan ketiga tahun ini.

“Kami ingin penerima bansos berikutnya sudah tersaring dari awal. Ini bagian dari evaluasi internal kami,” katanya.

Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menekankan pentingnya akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.

“Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata rekening tidak sesuai, bansos tidak akan lagi diberikan. Bahkan bisa kami blokir,” tegas Saifullah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak rekening mencurigakan dalam daftar penerima bansos.

“Dari 10 juta rekening yang disampaikan Kemensos, ada sekitar 1,7 juta yang kami temukan ternyata tidak menerima bansos,” kata Ivan.

Pemerintah memastikan proses validasi data akan diperkuat dengan melibatkan lebih banyak lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas distribusi bansos. *

[ed]

More From Author

Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Perbatasan Terima Tunjangan Rp30 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *