Revisi UU UMKM Wujudkan Ekosistem Usaha Mikro yang Lebih Kuat dan Kompetitif

Oleh : Andri Lesmana )*

Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menopang perekonomian nasional semakin tak terbantahkan. UMKM bukan hanya menjadi tulang punggung perekonomian, tetapi juga menjadi tempat inovasi, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam semangat memperkuat sektor ini, revisi Undang-Undang UMKM menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih kokoh, inklusif, dan kompetitif.
Revisi UU UMKM mencerminkan keseriusan negara dalam memberi ruang dan perhatian lebih kepada pelaku usaha mikro. Tidak hanya sekadar regulasi, revisi ini adalah bentuk afirmasi negara bahwa UMKM bukan sekadar pelengkap ekonomi, melainkan aktor utama dalam perekonomian nasional. Revisi ini membawa angin segar, terutama bagi pelaku usaha mikro yang selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses pembiayaan yang terbatas, kesulitan legalitas usaha, hingga keterbatasan dalam mengakses pasar dan teknologi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM untuk bangkit dan berkarya melalui regulasi inklusif dan pendekatan digital. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertugas menyusun usulan revisi UU UMKM dan Kewirausahaan. Poin utama dalam usulan tersebut adalah pengakuan terhadap warga binaan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro yang layak mendapat dukungan afirmatif.
Salah satu poin penting dalam revisi UU UMKM adalah penyederhanaan proses perizinan dan legalitas usaha mikro. Sebelumnya, banyak pelaku UMKM yang enggan mengurus perizinan karena proses yang rumit dan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya revisi ini, perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sehingga pelaku usaha mikro dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya. Legalitas usaha yang jelas juga membuka pintu lebih lebar bagi pelaku UMKM untuk menjalin kemitraan, mengakses program pemerintah, hingga menjajaki pasar ekspor.
Selain itu, revisi UU ini juga memperkuat aspek pembiayaan dengan membuka akses lebih luas kepada sumber-sumber pendanaan yang ramah terhadap UMKM. Pemerintah mendorong lembaga keuangan, baik konvensional maupun non-konvensional seperti fintech, untuk memberikan produk pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha mikro. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berkembang. Insentif fiskal juga diberikan agar sektor perbankan dan investor swasta lebih tertarik untuk menyalurkan modal ke sektor UMKM.
Tak kalah penting, revisi UU UMKM juga memberikan penekanan pada peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha mikro. Program pelatihan, pendampingan usaha, dan inkubasi bisnis menjadi bagian integral dari strategi penguatan UMKM. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, serta jaringan bisnis yang lebih luas. Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bertransformasi dan berinovasi di tengah tantangan zaman.
Dalam semangat inklusivitas, revisi UU UMKM juga memperhatikan aspek pemberdayaan kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang melalui kewirausahaan. Pemerintah menyediakan skema khusus untuk kelompok-kelompok ini agar mereka dapat menjadi bagian dari arus utama ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya mendukung revisi UU UMKM tersebut. Selain itu pihaknya juga siap mengkaji bersama dan menggandeng akademisi untuk memberikan masukan tentang revisi beleid yang akan dilaksanakan tahun depan.
Tak bisa dipungkiri, tantangan ke depan akan semakin kompleks. Namun, dengan adanya regulasi yang berpihak dan berorientasi pada kemajuan pelaku usaha mikro, kita memiliki landasan yang kuat untuk menavigasi tantangan tersebut. Revisi UU UMKM bukan hanya soal perubahan pasal demi pasal, tetapi merupakan perubahan paradigma dalam memandang UMKM sebagai kekuatan ekonomi yang layak untuk terus dibina, dilindungi, dan diberdayakan.
Implementasi revisi UU UMKM juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, serta komunitas masyarakat sipil. Ekosistem usaha mikro yang kuat tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja, melainkan melalui kolaborasi yang harmonis dan berkesinambungan. Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, Indonesia dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.
Lebih dari sekadar regulasi, revisi UU UMKM adalah simbol harapan dan semangat baru bagi jutaan pelaku usaha mikro di seluruh pelosok negeri. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir untuk mendengar, memahami, dan merespons kebutuhan warganya. Saat pelaku UMKM diberi ruang untuk tumbuh, maka kita tengah menyiapkan fondasi ekonomi yang tangguh dan inklusif untuk masa depan bangsa. Dengan optimisme dan langkah konkret, revisi UU UMKM akan menjadi titik balik yang membawa usaha mikro Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, berdaya, dan berkelas dunia.

)* Penulis adalah seorang pengamat ekonomi

More From Author

Sritex Diambil Alih Investor Baru, 10.000 Pekerja Siap Bergabung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *