Pemerintah Perkuat Kontrol Mutu Lindungi Konsumen dari Beras Oplosan

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya terkait keamanan dan mutu pangan pokok seperti beras. Langkah ini menyusul temuan peredaran beras oplosan dalam kemasan premium yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Melalui kolaborasi lintas kementerian dan penguatan regulasi teknis, pemerintah mempertegas pengawasan terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan sejumlah peraturan teknis yang mengatur keamanan pangan.

“Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan dan kepastian (kualitas dan mutu beras) kepada masyarakat selaku konsumen dalam mengkonsumsi komoditas beras yang aman bagi kesehatan dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis baik oleh Kementan maupun Bapanas,” kata Iqbal.

Menurutnya beras merupakan salah satu jenis Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diatur di dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

“Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat,” imbuh Iqbal.

Selain itu, juga terdapat ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Iqbal menjelaskan bahwa pengawasan terhadap label pangan segar dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.

“Pada label kemasan beras telah diatur bahwa salah satu keterangan minimal yang tercantum pada label, yaitu nomor pendaftaran/registrasi,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendag menyampaikan bahwa Bapanas menerbitkan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai penguatan regulasi pemerintah menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas beras premium. Ia menyebut perlunya pengujian rutin terhadap kualitas fisik beras, mewajibkan sertifikasi produsen, serta memastikan kejelasan pelabelan pada kemasan.

“Konsumen harus dapat memahami apa yang mereka beli. Traceability atau ketelusuran asal produk juga penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufiqurrahman, menekankan perlunya pendekatan yang lebih sistemik dalam pengawasan distribusi pangan. Ia mengusulkan transformasi dari sistem razia ke pengawasan cerdas berbasis digital.

“Diperlukan digitalisasi rantai distribusi dengan pelacakan QR code, audit berkala, serta daftar hitam pelaku oplosan. Sanksi administratif tegas seperti pencabutan izin permanen dan pemiskinan korporasi harus diberlakukan,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dan pembentukan unit khusus penegakan hukum di sektor pangan strategis. Semua aktor, termasuk pemerintah daerah, harus bekerja dalam satu kerangka pengawasan yang terukur, terpantau, dan cepat diintervensi.

“Negara harus hadir dengan sistem yang menutup seluruh celah penyimpangan,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah konkret ini, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pelindung utama konsumen dan aktor kunci dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.

More From Author

Sinergi Jurus Terpadu Presiden Prabowo Turunkan Kemiskinan

Pemerintah Libatkan PPATK Pastikan Ketepatan Penyaluran Bansos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *