Pemerintah Jamin Kebijakan Pajak E-Commerce Berpihak pada Pelaku UMKM

Jakarta,— Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce) dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema pajak yang diterapkan dipastikan adil dan tidak membebani pelaku usaha kecil, khususnya yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pajak penghasilan yang direncanakan hanya akan dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.

“So far sih nggak ya (pengaruh ke pedagang UMKM). Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunnya itu di atas Rp500 juta, yang di bawah itu sih nggak ya,” ungkap Iqbal di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini justru menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.

“Itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti bukan usaha mikro lagi, melainkan usaha kecil dan menengah. Jadi sudah sewajarnya mereka ikut menyumbang melalui pajak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Induk UMKM periode 2021–2025, Andi Nana Riwayatie Basoamier, menyambut baik langkah pemerintah dalam mendorong pemerataan perlakuan pajak antara pelaku usaha offline dan online.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendorong kesetaraan, tetapi juga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara tanpa membebani usaha mikro.

“Kebijakan ini akan diberlakukan bagi pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak terdampak secara signifikan dari kebijakan ini,” jelas Nana.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan sejak dini bagi pelaku UMKM, terutama yang masih dalam tahap awal merintis usaha. Nana menekankan pentingnya pelatihan, motivasi, serta inovasi produk agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang.

“Misalnya, dalam satu sesi khusus untuk penjual pisang goreng, bisa diberikan motivasi dan contoh inovasi sederhana. Seperti menambahkan keju atau topping lain agar produknya lebih menarik dan laku di pasaran,” katanya.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan inklusif. Dengan memastikan UMKM tetap terlindungi, pemerintah membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh tanpa rasa khawatir menghadapi beban pajak yang tak sebanding.-[edRW]

More From Author

Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan Pastikan Keberlangsungan Program Koperasi Desa Merah Putih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *