Jakarta Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia semakin masif. Pemerintah melalui berbagai lembaga dan didukung pelaku industri teknologi terus memperkuat langkah strategis untuk memutus jaringan aktivitas ilegal ini yang semakin meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta analisis data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening, ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Dian menambahkan, lembaga jasa keuangan juga diminta menerapkan enhanced due diligence terhadap rekening-rekening mencurigakan dan segera melaporkannya dalam bentuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK. Langkah ini, menurutnya, penting dalam meminimalkan penyalahgunaan rekening bank yang seolah tampak normal.
Selain OJK, pelaku industri teknologi finansial juga menunjukkan komitmen tinggi. Salah satunya adalah DANA, yang berhasil menggagalkan hingga 70 persen transaksi yang terindikasi terkait judi daring dan penipuan digital. Keberhasilan ini didorong oleh sistem keamanan canggih bernama Smart Friction.
Kalau ada yang aneh-aneh, keluar alarmnya. Misalnya, ada pengguna yang biasanya tidak pernah kirim ke rekening tertentu, tiba-tiba mengirim ke situ, ujar Direktur Komunikasi DANA Indonesia, Olavina Harahap.
Olavina menjelaskan bahwa pengguna akan diberi tantangan tambahan untuk mengetik manual pernyataan persetujuan sebelum melanjutkan transaksi ke rekening mencurigakan.
Pendekatan ini membuat pengguna berpikir ulang sebelum melanjutkan transfer ke akun-akun yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal, tambahnya.
DANA juga melengkapi sistem keamanannya dengan fitur DANA Protection dan Scam Checker untuk melindungi pengguna dari ancaman penipuan digital. Langkah ini menunjukkan sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam memerangi judi daring dari sisi teknologi.
Pemerintah berharap kerja sama antara regulator, industri, dan masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan akun atau aktivitas mencurigakan serta membekali diri dengan literasi digital agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring {}
[edRW]