Dukungan Menguat, PP TUNAS Dinilai Langkah Tepat Lindungi Anak

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak dan dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara hadir secara tegas untuk memastikan keamanan anak di dunia digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox telah diminta menyampaikan komitmen kepatuhan. Sejumlah platform bahkan mulai menunjukkan respons positif dengan melakukan penyesuaian kebijakan.

Langkah pemerintah ini juga diperkuat oleh dukungan sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menilai bahwa pembatasan akses digital bagi anak merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang sehat dan seimbang.

“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi PP TUNAS akan berjalan seiring dengan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta penerapan konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).

Dengan pendekatan tersebut, peserta didik diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa mengabaikan perkembangan sosial dan emosional mereka.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pakar teknologi. Pengamat teknologi informasi, Ismail Fahmi, menyebut Indonesia sebagai negara pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak.

“Indonesia yang pertama di ASEAN menerapkan kebijakan ini secara efektif,” terangnya.

Menurutnya, skala perlindungan yang dilakukan Indonesia bahkan jauh lebih besar dibandingkan negara lain, mencakup sekitar 70 juta anak.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi global.

Lebih lanjut, Fahmi menilai bahwa jika implementasi PP TUNAS berjalan optimal, Indonesia berpotensi menjadi contoh global dalam pelindungan anak di ruang digital.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

More From Author

Sekolah Rakyat Bertambah, Harapan Baru Pendidikan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *