JAKARTA Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan berbagai macam langkah yang konkret untuk dapat semakin meningkatkan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengenai hal tersebut, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan buruh migran.
Hal itu disampaikannya saat bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara langsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ke depan, kami ingin memperkuat kolaborasi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural dengan edukasi yang masif hingga ke desa-desa, agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming oknum tanpa dokumen sah, ujarnya.
Khofifah kemudian menekankan mengenai betapa pentingnya menyediakan percepatan izin shelter bagi para PMI asal Jatim, khususnya mereka yang berada di Taiwan dan Hong Kong.
Shelter ini penting sebagai ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, serta dukungan psikososial bagi para PMI, kata Khofifah.
Ia juga menyoroti mengenai bagaimana perlunya adanya pembekalan pada kemampuan kerja dan bahasa yang intensif bagi para PMI tersebut sebelum keberangkatan mereka.
Kemampuan dasar berbahasa harus diintensifkan agar para PMI dapat bekerja dengan nyaman, mandiri, dan memiliki daya tawar yang lebih baik, terangnya.
Khofifah menambahkan bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti hanya pada masa pemberangkatan saja, tetapi harus mampu terus berlanjut hingga mereka kembali ke Tanah Air.
Pasalnya, ternyata banyak dari para PMI purna yang dinilai masih memiliki potensi yang besar untuk bisa menjadi pelatih keterampilan, pelaku UMKM, atau penggerak ekonomi lokal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan mengapresiasi tinggi adanya kolaborasi Kementerian P2MI dan Kadin dalam menyiapkan penempatan PMI ke sejumlah negara.
Sebanyak 5 ribu PMI disiapkan ke delapan negara, termasuk Jepang, Jerman, dan Uni Emirat Arab dengan gaji minimum Rp20 juta per bulan.
Program ini merupakan langkah konkret untuk membuka akses kerja layak, meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, katanya.
Ia menegaskan terkait betapa pentingnya penempatan PMI yang dilakukan secara prosedural untuk dapat menjamin adanya perlindungan secara maksimal bagi mereka.
Negara wajib hadir dalam setiap fase, mulai dari pelatihan, penempatan, hingga pemulangan, pungkasnya. (*)