Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah pertama.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalah penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.

Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilan sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 juta sampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilan ditingkatkan hingga Rp14 juta.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayah dari dua zona menjadi empat zona.

Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan batas penghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadap kebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.

Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruan penting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilan sedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumah subsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal yang selama ini kesulitan memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi.

Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas penghasilan Rp9 juta bagi masyarakat yang belum menikah serta Rp11 juta bagi mereka yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.

Di wilayah Papua yang masuk dalam Zona 3, pemerintah menetapkan batas penghasilan Rp10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah serta Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 4 yang meliputi kawasan Jabodetabek menetapkan batas penghasilan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penetapan tersebut mencerminkan tingginya biaya hidup dan harga properti di kawasan metropolitan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan tersebut disusun berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Ara, faktor inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi dasar utama sehingga kriteria MBR tidak lagi dapat disamaratakan. Oleh karena itu, pembagian menjadi empat zona dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat dibandingkan skema sebelumnya.

Dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan tidak berhenti pada penyesuaian batas penghasilan. Pemerintah juga memperkuat daya beli masyarakat melalui kebijakan fiskal berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembangunan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemberian insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan hunian tinggi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal guna memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat dukungan pembiayaan dan instrumen fiskal agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah secara berkelanjutan.

Purbaya juga berpandangan bahwa pemanfaatan skema PPN DTP menjadi solusi yang mampu menjaga harga rumah susun subsidi tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan hunian yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai kawasan perkotaan.

Komite Tapera juga menilai bahwa peningkatan tata kelola, pengembangan inovasi program, serta kolaborasi dengan sektor perbankan, pengembang, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan rumah subsidi sekaligus menjaga keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Dengan kebijakan yang semakin adaptif dan berbasis kebutuhan daerah, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah subsidi diharapkan terus meningkat sehingga target mewujudkan hunian layak bagi seluruh rakyat dapat dicapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.

*) Pengamat Kebijakan Publik

More From Author

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *