Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Jakarta – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi momentum penting dalam meningkatkan transparansi, optimalisasi devisa hasil ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global komoditas strategis.

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani mengungkapkan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diarahkan untuk memperkuat transparansi transaksi dan penyempurnaan tata kelola ekspor nasional.

“Dan kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, serta pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Intinya, melalui badan yang dibentuk ini, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia, kami ingin mencapai satu hal, yakni transparansi transaksi,” ujar Rosan.

Rosan menjelaskan keberadaan Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola ekspor, terutama untuk mengurangi potensi distorsi data yang selama ini dinilai masih terjadi.

Menurut dia, perbaikan tata kelola diperlukan untuk mengurangi praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing yang dinilai dapat memengaruhi penerimaan negara.

“Keberadaan kami nantinya justru ingin lebih menyempurnakan tata kelola, terutama untuk mengurangi distorsi data ekspor yang mungkin selama ini terjadi. Tentunya dengan adanya praktik under-invoicing maupun transfer pricing, hal tersebut berdampak terhadap penerimaan negara, baik dari sisi pajak, royalti, devisa, maupun aspek lainnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung komitmen Presiden Prabowo membenahi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam dengan membentuk badan pengelola ekspor.

“Langkah penataan ekspor komoditas ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat. Selama ini ada persoalan under-invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan pendapatan negara dari ekspor SDA berada di bawah nilai sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Eddy, selama ini negara menghadapi persoalan serius dalam tata niaga ekspor SDA, khususnya praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oknum pelaku usaha.

Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan nilai sesungguhnya sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.

“Kami berharap mekanisme baru yang disiapkan pemerintah dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, sekaligus memaksimalkan penerimaan devisa negara di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya.

More From Author

Tokoh Adat Papua Apresiasi Bantuan Pemerintah untuk Ekonomi Warga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *