JAKARTA Geliat ekonomi masyarakat yang meningkat pesat di penghujung Maret 2026 menjadi berkah tersendiri bagi jutaan pelaku UMKM di berbagai daerah. Di tengah derasnya arus perputaran uang, pemerintah pun bergerak menyiapkan peta jalan agar momentum ini tak hanya sekadar musiman.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, memproyeksikan perputaran uang pada periode mudik tahun ini bisa menembus angka Rp161,88 triliun, didorong oleh tingginya mobilitas masyarakat yang mencapai 143,9 juta pemudik atau sekitar 50,6 persen dari total populasi Indonesia.
“Jika per keluarga membawa uang sebesar Rp4.125.000, naik 10 persen dari tahun 2025, maka potensi perputaran uang mencapai Rp148,39 triliun, naik sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Sarman.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada warung makan yang kehabisan stok, lapak oleh-oleh yang diserbu pembeli, hingga pengrajin lokal yang lembur memenuhi pesanan. Sektor pariwisata dan UMKM daerah diprediksi merasakan lonjakan omzet signifikan, khususnya dari perdagangan makanan, minuman, suvenir, dan produk khas daerah.
Konsumsi rumah tangga secara keseluruhan diperkirakan tumbuh 1015 persen, yang pada gilirannya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal I-2026.
Untuk menjaga daya beli masyarakat tetap kuat, Sarman menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok.
“Yang paling penting, pemerintah dapat menjaga psikologi masyarakat dengan memberikan jaminan bahwa ketersediaan BBM dan gas selalu terpenuhi, sehingga masyarakat tidak ragu membelanjakan uangnya di daerah masing-masing,” tegasnya.
Namun pemerintah sadar, lonjakan sesaat belum cukup. Dibutuhkan sistem yang membuat UMKM benar-benar tumbuh berkelanjutan. Pemerintah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat UMKM sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah ketiadaan tolok ukur yang jelas soal UMKM “naik kelas”. Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, menyerukan perlunya definisi yang konkret.
“Apakah naik kelas berarti bertambahnya jumlah pegawai, aset, omzet, atau meningkatnya literasi keuangan pelaku usaha?” ujar Tina, mendorong pemerintah segera merumuskan kriteria yang terukur.
Pemerintah juga menyoroti proporsi wirausaha perempuan di Indonesia yang masih berada di kisaran 37 persen, serta mendorong pentingnya legalitas usaha lewat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.
Perputaran uang yang besar kini bertemu dengan kebijakan yang makin terarah. Bagi jutaan pelaku UMKM, inilah saat yang tepat untuk bukan sekadar bertahan tetapi benar-benar naik kelas.